Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan AG Pacar Mario Dandy

Rabu, 05 April 2023 - 16:55 WIB
Dia menambahkan, dalam tuntutannya tersebut, Jaksa menilai AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana.

Sebelumnya diberitakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, AG dituntut hukuman pidana empat tahun penjara di LPKA. AG dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana.

Maka itu, dari maksimal 12 tahun penjara, Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama 4 tahun lamanya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!