Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan AG Pacar Mario Dandy
Rabu, 05 April 2023 - 16:55 WIB
AG saat tiba di PN Jaksel untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - AG kekasih Mario Dandy Satriyo dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Ada sejumlah hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan JPU menuntut anak berkonflik dengan hukum tersebut.
"Hal memberatkan di antaranya perbuatan AG ini menyebabkan luka berat, itu salah satunya," ungkap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat pada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Adapun hal meringankan, AG masih berusia muda, maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya, termasuk masa depannya masih panjang.
Baca: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara
"Hal memberatkan di antaranya perbuatan AG ini menyebabkan luka berat, itu salah satunya," ungkap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat pada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Adapun hal meringankan, AG masih berusia muda, maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya, termasuk masa depannya masih panjang.
Baca: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara