Pemkot Depok Denda Warga Tak Pakai Masker Rp50.000
Senin, 20 Juli 2020 - 05:05 WIB
Pemerintah Kota Depok akan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Foto: Ist
JAKARTA - Pemerintah Kota Depok akan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Sanksi diterapkan agar seluruh warga mematuhi aturan.
"Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 45 Tahun 2020 dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, bersama ini kami menginformasikan tentang Gerakan Depok Bermasker," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Minggu (19/7/2020). (Baca juga: 1.000 Orang di Kawasan Sudirman-MH Thamrin Kedapatan Tak Pakai Masker)
Sanksi yang dijatuhkan berupa denda . Besarannya adalah Rp50.000. "Dikenakan denda Rp50.000 bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kecuali saat sedang makan, berpidato, dan melakukan olah raga untuk memperkuat jantung dan paru-paru," ujarnya.
"Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 45 Tahun 2020 dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, bersama ini kami menginformasikan tentang Gerakan Depok Bermasker," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Minggu (19/7/2020). (Baca juga: 1.000 Orang di Kawasan Sudirman-MH Thamrin Kedapatan Tak Pakai Masker)
Sanksi yang dijatuhkan berupa denda . Besarannya adalah Rp50.000. "Dikenakan denda Rp50.000 bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kecuali saat sedang makan, berpidato, dan melakukan olah raga untuk memperkuat jantung dan paru-paru," ujarnya.
Lihat Juga :