Polisi Ringkus Sopir Angkot di Bogor yang Aniaya Temannya
Minggu, 02 April 2023 - 14:10 WIB
Polisi menangkap sopir angkot berinisial SD (60) yang menganiaya temannya sesama sopir menggunakan kunci roda di Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
BOGOR - Polisi menangkap sopir angkot berinisial SD (60) yang menganiaya temannya sesama sopir menggunakan kunci roda di Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku ditahan di Polsek Cibinong.
"Sudah, sudah (tersangka)," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu, Minggu (2/4/2023).
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Didapati juga barang bukti kunci roda untuk menganiaya korban.
Baca juga: Tegur Sopir Angkot, Warga Ciputat Tewas Ditusuk
"Angkot jadi barang bukti tapi sementara nggak kita sita, yang pasti kita sita kunci roda saja," ucapnya.
"Sudah, sudah (tersangka)," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu, Minggu (2/4/2023).
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Didapati juga barang bukti kunci roda untuk menganiaya korban.
Baca juga: Tegur Sopir Angkot, Warga Ciputat Tewas Ditusuk
"Angkot jadi barang bukti tapi sementara nggak kita sita, yang pasti kita sita kunci roda saja," ucapnya.