Sebelum Bebas, Pencuri ini Lakukan Khataman Al Quran di Polsek Setiabudi

Minggu, 02 April 2023 - 04:20 WIB
Secara lisan, JPU menyarankan agar kasus tersebut dilakukan restorative justice (RJ) di kepolisian.Penyidik kemudian melakukan gelar restorative justice. Dalam prosesnya, penyidik memediasi pelapor dan tersangka.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi Keadilan Restoratif, Ini Tugasnya

”Hasil mediasi, pelapor menyepakati berdamai. Tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya,” kata Arif.

Adapun mediasi digelar di Polsek Setiabudi pada 29 Maret 2023. Dalam kesempatan itu, pelapor bernama Winda menyampaikan apresiasi dan berharap Badrudin tidak mengulangi perbuatannya kembali.

”Terima kasih untuk Kapolsek Setiabudi atas mediasi ini dan semoga ke depannya Badrudin bisa lebih baik setelah mendapat pembinaan polisi dan tidak mengulangi lagi,” tutup Winda.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!