Mengenal 3 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Sabtu, 01 April 2023 - 12:02 WIB
JAKARTA - Terdapat tiga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang bisa diketahui sampai saat ini. Yogyakarta memang terkenal akan sistem pemilihan kepala daerahnya yang berbeda dari kebanyakan wilayah di Indonesia.
Berdasar UU Nomor 22 Tahun 1948 yang menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa.
Sehingga pada tahun tersebut, Yogyakarta dijabat secara otomatis oleh sultan tanpa melalui pemilu. Sedangkan Kepala Daerah DIY di tahun 1950 sampai 1998 masih mengusung nama Sri Sultan dan belum menggunakan nama Gubernur.
Nomenklatur Gubernur, dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa baru digunakan mulai tahun 1999 dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 1999. Kini pengisian jabatan Gubernur, dan Wakil Gubernur DIY diatur dengan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hamengkubuwono IX juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia yang kedua antara tahun 1973-1978. Tidak hanya itu, dia juga sempat ditunjuk untuk menduduki kursi menteri di beberapa kabinet.
Seperti Menteri Negara pada Kabinet Sjahrir III, Kabinet Amir Sjarifuddin I dan II, Kabinet Hatta I, Menteri Pertahanan/Koordinator Keamanan Dalam Negeri pada Kabinet Hatta II, dan Wakil Perdana Menteri pada Kabinet Natsir.
Berdasar UU Nomor 22 Tahun 1948 yang menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa.
Sehingga pada tahun tersebut, Yogyakarta dijabat secara otomatis oleh sultan tanpa melalui pemilu. Sedangkan Kepala Daerah DIY di tahun 1950 sampai 1998 masih mengusung nama Sri Sultan dan belum menggunakan nama Gubernur.
Nomenklatur Gubernur, dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa baru digunakan mulai tahun 1999 dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 1999. Kini pengisian jabatan Gubernur, dan Wakil Gubernur DIY diatur dengan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Daftar Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Berikut ini profil singkat dari tiga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.1. Hamengkubuwono IX
Sri Sultan Hamengkubuwono IX lahir dengan nama Gusti Raden Mas Dorodjatun pada 12 April 1912. Kepemimpinannya di Yogyakarta dimulai sejak Indonesia masih berada di tangan Belanda tahun 1940 hingga sampai meninggalnya pada 2 Oktober 1988.Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hamengkubuwono IX juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia yang kedua antara tahun 1973-1978. Tidak hanya itu, dia juga sempat ditunjuk untuk menduduki kursi menteri di beberapa kabinet.
Seperti Menteri Negara pada Kabinet Sjahrir III, Kabinet Amir Sjarifuddin I dan II, Kabinet Hatta I, Menteri Pertahanan/Koordinator Keamanan Dalam Negeri pada Kabinet Hatta II, dan Wakil Perdana Menteri pada Kabinet Natsir.
tulis komentar anda