Mengenal 3 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta

Sabtu, 01 April 2023 - 12:02 WIB
Terdapat tiga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang bisa diketahui sampai saat ini. Foto DOK ist
JAKARTA - Terdapat tiga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang bisa diketahui sampai saat ini. Yogyakarta memang terkenal akan sistem pemilihan kepala daerahnya yang berbeda dari kebanyakan wilayah di Indonesia.

Berdasar UU Nomor 22 Tahun 1948 yang menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa.



Sehingga pada tahun tersebut, Yogyakarta dijabat secara otomatis oleh sultan tanpa melalui pemilu. Sedangkan Kepala Daerah DIY di tahun 1950 sampai 1998 masih mengusung nama Sri Sultan dan belum menggunakan nama Gubernur.

Nomenklatur Gubernur, dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa baru digunakan mulai tahun 1999 dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 1999. Kini pengisian jabatan Gubernur, dan Wakil Gubernur DIY diatur dengan UU 13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Jokowi dan Iriana Silaturahmi ke Keraton Yogyakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!