Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Yakin Dakwaan Batal demi Hukum
Kamis, 30 Maret 2023 - 16:28 WIB
Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, masih tetap optimistis surat dakwaan JPU terhadap kliennya, batal demi hukum. Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa , Hotman Paris Hutapea, masih tetap optimistis surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, batal demi hukum jika dilihat dari faktor hukum acara pidana. Teddy Minahasa hari ini dituntut hukuman mati oleh JPU.
"Kita akan jawab (tuduhan jaksa) nanti, semuanya dalam pleidoi (nota pembelaan). Seperti saya bilang tadi, kalau dari segi hukum acara, bahwa memang dakwaan (JPU) batal demi hukum. Harus diulangi lagi, kalau mau ya," ujar Hotman seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Hotman bakal menyoroti pelanggaran hukum acara pidana serius terhadap kliennya saat sidang nota pembelaan atau pleidoi nanti. Bila terbukti, dakwaan tersebut batal demi hukum.
"Kita akan jawab (tuduhan jaksa) nanti, semuanya dalam pleidoi (nota pembelaan). Seperti saya bilang tadi, kalau dari segi hukum acara, bahwa memang dakwaan (JPU) batal demi hukum. Harus diulangi lagi, kalau mau ya," ujar Hotman seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Hotman bakal menyoroti pelanggaran hukum acara pidana serius terhadap kliennya saat sidang nota pembelaan atau pleidoi nanti. Bila terbukti, dakwaan tersebut batal demi hukum.
Lihat Juga :