Penggelapan Pajak di Samsat Samosir Makan Korban Bripka AS, Warga Tetap Diwajibkan Bayar Tunggakan

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:16 WIB
Dia mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya melalui gerai resmi Samsat. Hal ini untuk menghindari terjadinya aksi penggelapan pajak kendaraan.



Baca juga: Ngeri! Pemotor di Makassar Nyaris Tertabrak Mobil Indonesia 1

Masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak kendaraan, tetap diwajibkan untuk membayar pokok pajak kendaraanya. Fadly mengatakan, BPPR Provinsi Sumatera Utara, akan memberikan potongan biaya denda administrasi hingga 80 persen, untuk meringankan beban para korban.

Hingga kini Polda Sumatera Utara, masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan pajak kendaraan, hingga mengakibatkan Bripka AS tewas dengan cairan sianida. Dugaan penggelapan pajak kendaraan tersebut, terjadi sejak tahun 2018.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!