Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane ke Polisi

Rabu, 29 Maret 2023 - 17:16 WIB
Polda Metro Jaya sebelumnya melimpahkan berkas perkara tahap 1 Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua tersangka sudah dewasa sehingga proses penelitian berkas perkaranya sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alias sistem peradilan umum.

Diketahui, dalam kasus ini MarioDandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Mario juga dikenaakan Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara rekannya Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 30 Hari D Belum juga Sadarkan Diri, Ayah: Tidak Ada Ampunan ke Pelaku, Catat Ini!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!