Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane ke Polisi
Rabu, 29 Maret 2023 - 17:16 WIB
Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ke polisi, dalam kasus penganiayaan terhadap D (17). Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ke polisi. Jaksa menilai berkas perkara kasus penganiayaan terhadap D (17) tersebut belum lengkap.
"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara masih dinyatakan belum lengkap," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Jaksa Dakwa AG Pacar Mario Dandy dengan Pasal Berlapis
Jaksa menilai berkas perkara Mario Dandy dan Shane masih belum lengkap. Untuk itu, jaksa meminta penyidik untuk melengkapinya. "(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," jelasnya.
"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara masih dinyatakan belum lengkap," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Jaksa Dakwa AG Pacar Mario Dandy dengan Pasal Berlapis
Jaksa menilai berkas perkara Mario Dandy dan Shane masih belum lengkap. Untuk itu, jaksa meminta penyidik untuk melengkapinya. "(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," jelasnya.