Jaksa Dakwa AG Pacar Mario Dandy dengan Pasal Berlapis

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:52 WIB
AG kekasih Mario Dandy Satriyo tiba di PN Jakarta Selatan dengan menutupi kepala dan wajahnya menggunakan sweater. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntannya terhadap perkara AG atas kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap anak Pengurus GP Ansor, D pada Rabu (29/3/2023) ini. Adapun AG didakwa pasal berlapis.

”Pertama primair, Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).



Baca juga: Diversi Deadlock, AG Pacar Mario Dandy Langsung Ikuti Sidang Dakwaan

Menurut dia, Jaksa dalam perkara AG mendakwa AG dengan pasal berlapis, yang mana dakwaan Pertama Primair AG didakwa pasal 353. Lalu, dakwaan Kedua Primair, Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!