Kasus Pencabulan oleh Oknum Perangkat Desa di KBB Dilimpahkan ke Polres Cimahi
Rabu, 29 Maret 2023 - 03:59 WIB
CIMAHI - Polsek Gununghalu, Bandung Barat melimpahkan kasus pencabulan oknum perangkat desa terhadap dua pelajar ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cimahi .
Pelaku yang berinisial A (56) sebelumnya dilaporkan oleh keluarga para korban sehingga berhasil ditangkap. Kemudian dia sempat ditahan di Mapolsek Gununghalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah ditangkap sejak Jumat (24/3/2023) lalu. Hari ini kasusnya kami limpahkan ke Unit PPA Polres Cimahi," kata Kapolsek Gununghalu, AKP Wasiman saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Dia menjelaskan, dilimpahkannya kasus itu ke Polres Cimahi karena penanganan terkait kasus pelecehan seksual ditangani khusus oleh Unit PPA. Sehingga untuk proses selanjutnya termasuk pemeriksaan ke pelaku maupun korban menjadi ranah kewenangan unit PPA.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah kedua korban yang masih duduk di bangku SMA itu mengadu kepada pihak keluarga. Tidak terima mendengar pengaduan korban, pihak keluarga lantas melaporkan aksi bejat pelaku A ke Polsek Gununghalu.
Mengacu kepada laporan kedua korban itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mendapat cukup bukti dari keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap oknum perangkat desa tersebut.
"Bukti-bukti sudah kuat bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pelecehan seksual seperti yang dilaporkan oleh keluarga korban," tandasnya.
Baca: Bunuh Pacar yang Hamil Muda dengan Sadis, Mahasiswa UNS Dituntut Hukuman Mati.
Sebelumnya, Kepala Desa di wilayah tersebut, Iman Sariman mengatakan, sudah beberapa kali memperingatkan perilaku oknum perangkat desa berinisial A itu. Pasalnya dia kerap dilaporkan sering pesta miras dan korban pencabulan itu diduga dicekoki miras dan diiming-imingi uang oleh pelaku.
"Pencabulan kepada para korban dilakukan sejak dua bulan lalu, ada bukti-bukti dari pesan WhatsApp yang bersangkutan kepada korban," ujarnya.
Pelaku yang berinisial A (56) sebelumnya dilaporkan oleh keluarga para korban sehingga berhasil ditangkap. Kemudian dia sempat ditahan di Mapolsek Gununghalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah ditangkap sejak Jumat (24/3/2023) lalu. Hari ini kasusnya kami limpahkan ke Unit PPA Polres Cimahi," kata Kapolsek Gununghalu, AKP Wasiman saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Dia menjelaskan, dilimpahkannya kasus itu ke Polres Cimahi karena penanganan terkait kasus pelecehan seksual ditangani khusus oleh Unit PPA. Sehingga untuk proses selanjutnya termasuk pemeriksaan ke pelaku maupun korban menjadi ranah kewenangan unit PPA.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah kedua korban yang masih duduk di bangku SMA itu mengadu kepada pihak keluarga. Tidak terima mendengar pengaduan korban, pihak keluarga lantas melaporkan aksi bejat pelaku A ke Polsek Gununghalu.
Mengacu kepada laporan kedua korban itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mendapat cukup bukti dari keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap oknum perangkat desa tersebut.
"Bukti-bukti sudah kuat bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pelecehan seksual seperti yang dilaporkan oleh keluarga korban," tandasnya.
Baca: Bunuh Pacar yang Hamil Muda dengan Sadis, Mahasiswa UNS Dituntut Hukuman Mati.
Sebelumnya, Kepala Desa di wilayah tersebut, Iman Sariman mengatakan, sudah beberapa kali memperingatkan perilaku oknum perangkat desa berinisial A itu. Pasalnya dia kerap dilaporkan sering pesta miras dan korban pencabulan itu diduga dicekoki miras dan diiming-imingi uang oleh pelaku.
"Pencabulan kepada para korban dilakukan sejak dua bulan lalu, ada bukti-bukti dari pesan WhatsApp yang bersangkutan kepada korban," ujarnya.
(nag)
tulis komentar anda