Pungli Ratusan Sertifikat Tanah, Eks Kades di OKU Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 29 Maret 2023 - 01:21 WIB
Saherman (59), seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan diringkus Satreskrim Polres OKU. (Ist)
OKU - Saherman (59), seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI), Sumatera Selatan diringkus Satreskrim Polres OKU. Dia diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) ratusan sertifikat tanah.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono mengatakan, bahwa tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).



"Tersangka melakukan aksi pungli terhadap 366 orang warga Desa Bindu terkait penerbitan sertifikat rumah dan pekarangan, serta pendaftaran sertifikat tanah perkebunan untuk masyarakat tahun anggaran 2018," ujar Arif, Selasa (28/3/2023).

Dijelaskan Arif, bahwa dugaan aksi pungli tersebut dilakukan tersangka Saherman pada periode Februari hingga Desember 2018. Dari aksi punglinya tersebut, tersangka mengenakan biaya sebesar Rp500 ribu untuk setiap penerbitan sertifikat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!