Sembunyi di Kamar Pacar, Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Palmerah Ditangkap

Selasa, 28 Maret 2023 - 14:19 WIB
Syahduddi menuturkan, setelah mendapatkan laporan kejadian ini, petugas melakukan penyelidikan dan menyisir rekaman CCTV. Hingga akhirnya diketahui identitas kedua pelaku.

Selanjutnya tim pun melakukan pengejaran dan menangkap L di tempat persembunyiannya Kampung Pasir Madin, Desa Kalong Liud, Nanggung, Kabupaten Bogor.

"Adapun tersangka U ditangkap di salah satu unit Apartemen Puri Orchad Cengkareng, Jakarta Barat. U bersembunyi di unit milik pacarnya," tuturnya.

Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, juncto Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!