Pasutri Pemilik Travel yang Telantarkan Ratusan Jemaah di Arab Saudi Ditangkap
Selasa, 28 Maret 2023 - 11:55 WIB
"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," tuturnya. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya Polda Metro Jaya membongkar mafia umrah. Ratusan calon jemaah menjadi korban penipuan dan telantar di Arab Saudi. “Ratusan orang menjadi korban dengan kerugian mencapai sekitar Rp10 miliar,” ujar Hengki.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Polda Metro Jaya. Sejumlah korban mengadu ke Konjen di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke Polda Metro Jaya.
Para jemaah yang berada di Arab Saudi harus terlunta-lunta. Bahkan, ada jemaah yang tidur di jalanan.
Sebelumnya Polda Metro Jaya membongkar mafia umrah. Ratusan calon jemaah menjadi korban penipuan dan telantar di Arab Saudi. “Ratusan orang menjadi korban dengan kerugian mencapai sekitar Rp10 miliar,” ujar Hengki.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Polda Metro Jaya. Sejumlah korban mengadu ke Konjen di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke Polda Metro Jaya.
Para jemaah yang berada di Arab Saudi harus terlunta-lunta. Bahkan, ada jemaah yang tidur di jalanan.
(hab)
Lihat Juga :