Petugas Sita Ratusan Botol Miras di Warung Jamu Tamansari Jakbar

Selasa, 28 Maret 2023 - 08:23 WIB
”Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka operasi pekat di wilayah Kecamatan Tamansari selama bulan Ramadan sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata Agus.

Karena itu, dia mengimbau kepada para pedagang agar tidak lagi menjual miras saat bulan ramadan. Adapun ratusan botol yang telah disita nantinya akan didata di kantor Satpol PP Tamansari untuk dimusnahkan.

”Kami berharap tidak ada lagi para pedagang yang menjual miras, terlebih saat bulan Ramadan,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!