Tawarkan Cewek ke Pria Hidung Belang, Wanita Pemilik Kafe Pasrah Ditangkap Polisi

Senin, 27 Maret 2023 - 16:19 WIB
Seorang wanita di Pringsewu hanya bisa pasrah ditangkap polisi karena telah menawarkan cewek ke pria hidung belang. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
PRINGSEWU - Seorang wanita berinisial YA alias Eni (39) hanya bisa pasrah saat diamankan polisi. Pemilik kafe di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung itu diduga terlibat kasus prostitusi dan sering menawarkan cewek-cewek ke pria hidung belang.

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo mayora Pranata saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku prostitusi tersebut.

Menurut kasat, pelaku diamankan Polisi pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB di daerah Pekon (Desa) Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.





"Ya benar, Sabtu malam kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang wanita berinisial YA atas dugaan terlibat kasus prostitusi diwilayah Gadingrejo," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (27/3/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku YA atau bisa dipanggil Bunda Yeni ini diduga berperan sebagai mucikari atau germo yang selama ini sering menawarkan sejumlah perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial kepada laki-laki hidung belang dengan tarif short time Rp300-500 sedangkan long time mencapai Rp1,3 juta.

"Bisnis esek-esek itu sudah dijalani pelaku sejak tahun 2021 yang lalu dan dalam setiap transaksi pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp50-100 ribu," bebernya.

Selain melalui media sosial WhatsApp, ungkap kasat, para pekerja seks komersial itu juga ditawarkan kepada lelaki hidung belang yang sering datang di kafe milik pelaku.



"Ya selama ini pelaku biasa menggunakan kafe miliknya menjadi tempat transaksi dengan para lelaki hidung belang, kemudian untuk lokasi esek-esek dialihkan di kosan yang dihuni para psk," ungkapnya

Feabo menyebut, selain mengamankan YA pihaknya juga turut mengamankan seorang pekerja seks komersial Berinisial HY (22) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu. Juga barang bukti 1 unit ponsel dan uang tunai Rp400 ribu.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content