Tak Kapok, Residivis Ditembak Polisi karena Hendak Kabur
Jum'at, 24 Maret 2023 - 02:05 WIB
MAKASSAR - Tiga kali mendekam di penjara , tidak membuat Gilang, warga Kota Makassar kapok. Dia kembali diringkus polisi bahkan ditembak karena berusaha kabur.
Gilang yang merupakan pelaku pencurian HP dan sepeda motor diringkus Tim Resmob Polda Sulsel, di Jalan Pettarani Kota Makassar, Kamis malam (23/3/2023).
Usai dilumpuhkan dengan timah panas, pelaku langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara guna mendapatkan penanganan medis.
“Saat polisi menggiring pelaku untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku mencoba kabur hingga akhirnya dihadiahi timah panas tepat di kaki kanan pelaku,” kata Panit Reskrim Polsek Panakukkang, Ipda Ahmad Hajar.
Saat menjalani proses introgasi di ruang penanganan medis, pelaku mengaku telah beberapakali melakukan aksi pencurian terhadap korbannya.
Usai menjalani penanganan tim medis, selanjutnya pelaku bersama satu unit sepeda motor hasil curiannya digiring ke Mapolsek Panakukkang guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran pelaku mencoba kabur saat proses pengembangan pencarian barang bukti,” ungkap Ahmad.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Gilang yang merupakan pelaku pencurian HP dan sepeda motor diringkus Tim Resmob Polda Sulsel, di Jalan Pettarani Kota Makassar, Kamis malam (23/3/2023).
Usai dilumpuhkan dengan timah panas, pelaku langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara guna mendapatkan penanganan medis.
“Saat polisi menggiring pelaku untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku mencoba kabur hingga akhirnya dihadiahi timah panas tepat di kaki kanan pelaku,” kata Panit Reskrim Polsek Panakukkang, Ipda Ahmad Hajar.
Saat menjalani proses introgasi di ruang penanganan medis, pelaku mengaku telah beberapakali melakukan aksi pencurian terhadap korbannya.
Usai menjalani penanganan tim medis, selanjutnya pelaku bersama satu unit sepeda motor hasil curiannya digiring ke Mapolsek Panakukkang guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga
“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran pelaku mencoba kabur saat proses pengembangan pencarian barang bukti,” ungkap Ahmad.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
(nic)
tulis komentar anda