Polda Sumut Bakal Berantas Importir Pakaian Bekas Ilegal
Kamis, 23 Maret 2023 - 15:29 WIB
MEDAN - Upaya penertiban terhadap importir pakaian bekas ilegal di Sumatera Utara (Sumut), bakal dilakukan Polda Sumut. Langkah ini dilakukan setelah ada instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena keberadaan impor pakaian bekas ilegal mengganggu industri dalam negeri.
Kasubdit Humas Polda Sumut, AKBP Herwansyah mengatakan, Polda Sumut akan memberantas importir pakaian bekas ilegal yang ada di Sumut. "Kami akan bekerja sama dengan berbagai lembaga yang berkaiatan impor pakaian bekas ilegal, seperti bea cukai dan dinas perdagangan," tuturnya.
Pemberantasan impor pakaian bekas ilegal ini, menurutnya akan dilakukan pada akarnya, yakni para importir ilegal yang menggunakan jalur-jalur tikus untuk memasukkan barang ilegal dari luar negeri.
"Sudah ada instruksi dari Bapak Kapolri, tentunya kami Polda Sumut, akan melakukan kegiatan penindakan terhadap importir pakaian bekas ilegal, bekerjasama dengan dinas perdagangan, dan bea cukai. Nantinya Ditreskrimsus Polda Sumut, akan melaksanakan teknisnya," tutur Hermansyah.
Selama ini pakaian bekas impor banyak diperdagangankan di wilayah Sumut, salah satunya di Pasar Melati. Pasar tradisional tersebut, menjadi tempat penjualan terbesar pakaian bekas impor di Kota Medan. Hingga saat ini, masyarakat masih antusias membeli pakaian bekas impor di pasar tradisional tersebut.
Salah seorang pedagang pakaian bekas impor di Pasar Melati, Josua Tarigan tidak setuju dengan rencana penertiban penjualan pakaian bekas impor, karena bisnis ini banyak membuka peluang usaha bagi masyarakat kecil seperti dirinya.
"Kami meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pelarangan pakaian bekar impor. Kalau bisa jangan dilarang, karena banyak membuka lapangan pekerjaan. Di Pasar Melati saja, ada 200 orang yang menggantungkanm hidup dari penjualan pakaian bekas impor," ungkapnya.
Lihat Juga: Polda Sumut Sebut Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Kasubdit Humas Polda Sumut, AKBP Herwansyah mengatakan, Polda Sumut akan memberantas importir pakaian bekas ilegal yang ada di Sumut. "Kami akan bekerja sama dengan berbagai lembaga yang berkaiatan impor pakaian bekas ilegal, seperti bea cukai dan dinas perdagangan," tuturnya.
Pemberantasan impor pakaian bekas ilegal ini, menurutnya akan dilakukan pada akarnya, yakni para importir ilegal yang menggunakan jalur-jalur tikus untuk memasukkan barang ilegal dari luar negeri.
Baca Juga
"Sudah ada instruksi dari Bapak Kapolri, tentunya kami Polda Sumut, akan melakukan kegiatan penindakan terhadap importir pakaian bekas ilegal, bekerjasama dengan dinas perdagangan, dan bea cukai. Nantinya Ditreskrimsus Polda Sumut, akan melaksanakan teknisnya," tutur Hermansyah.
Selama ini pakaian bekas impor banyak diperdagangankan di wilayah Sumut, salah satunya di Pasar Melati. Pasar tradisional tersebut, menjadi tempat penjualan terbesar pakaian bekas impor di Kota Medan. Hingga saat ini, masyarakat masih antusias membeli pakaian bekas impor di pasar tradisional tersebut.
Salah seorang pedagang pakaian bekas impor di Pasar Melati, Josua Tarigan tidak setuju dengan rencana penertiban penjualan pakaian bekas impor, karena bisnis ini banyak membuka peluang usaha bagi masyarakat kecil seperti dirinya.
"Kami meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pelarangan pakaian bekar impor. Kalau bisa jangan dilarang, karena banyak membuka lapangan pekerjaan. Di Pasar Melati saja, ada 200 orang yang menggantungkanm hidup dari penjualan pakaian bekas impor," ungkapnya.
Lihat Juga: Polda Sumut Sebut Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
(eyt)
tulis komentar anda