23 WBP Beragama Hindu di Jawa Timur Mendapat Remisi di Hari Nyepi

Rabu, 22 Maret 2023 - 18:24 WIB
“Awalnya kami mengusulkan 23 orang semuanya RK 1, namun ketika proses verifikasi ada seorang WBP ketika sudah mendapatkan RK Nyepi 2023, expirasinya lebih maju dan dikategorikan menjadi RK 2. Sehingga bisa langsung bebas pada 23 Maret 2023,” terangnya.

Karena bersifat khusus, lanjut Imam, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan hari raya Nyepi 1945 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu. Baca juga: Bawaslu RI Minta Mantan Terpidana yang Maju Jadi Calon Anggota DPD Diawasi

Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada 12 warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan 11 orang lainnya pelaku tindak pidana umum. “Mereka tersebar di 9 lapas dan 3 rutan," terang Imam.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!