Polri Sudah Ungkap 99 Kasus Hoaks Terkait Covid-19
Selasa, 28 April 2020 - 22:01 WIB
"Motif para pelaku melakukan aksi penyebaran dan pembuatan hoaks terkait Corona itu karena iseng, sebagai sarana bercandaan, dan ekspresi tidak puas pada pemerintah," tuturnya.
Baca Juga: Sejak Mewabah, Kominfo Setiap Hari Temukan 6 Hoax Virus Corona
Adapun para pelaku hoaks itu dijerat Pasal 45 dan 45 A Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun. Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Lalu, Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Sejak Mewabah, Kominfo Setiap Hari Temukan 6 Hoax Virus Corona
Adapun para pelaku hoaks itu dijerat Pasal 45 dan 45 A Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun. Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Lalu, Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(tri)
Lihat Juga :