Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Sepakat Bentuk Tiga Pansus

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:27 WIB
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanat UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD). Raperda ini mengatur seluruh jenis pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam satu perda serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi pemda.

Adapun pajak yang akan dipungut antara lain PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, dan Pajak Reklame. Kemudian Pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Baca juga: 4 Daerah Penghasil Uranium di Indonesia, Kalimantan Paling Banyak

Terkait jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum, dalam raperda ini meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, dan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pembahasan akan dilakukan paling lama dalam waktu satu tahun.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto optimistis pembahasan dua raperda ini rampung dalam waktu dekat. “Kami ingin raperda tentang perlindungan lansia bisa segera diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dan Raperda tentang Pajak Daerah bisa segera dijalankan untuk meningkatkan PAD Kota Bogor,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!