Berkas Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak di Tebet Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:47 WIB
"RIS ini disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penahanannya nanti kita lihat apakah di Cipinang atau Salemba," tuturnya.

Baca juga: Ayah Penganiaya 2 Anak di Apartemen Tebet Jaksel Ditahan

Dalam waktu 20 hari ke depan, tim Jaksa punya waktu menyelesaikan berkas perkara Raden Indrajana. Setelah selesai, berkas perkaranya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar kasusnya segera disidangkan.

Diketahui, kasus kekerasan terhadap anak ini sempat viral di media sosial pada pertengangan Desember 2022 lalu. Video kekerasan terhadap anak oleh ayahnya itu diunggah oleh sang ibu, KEY, sekaligus mantan istri dari Raden Indrajana.

Tersangka melakukan tindakan KDRT di rumahnya kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari hasil penyelidikan, tindakan KDRT itu ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2021.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!