Kejari Jaksel Tempatkan AG di Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:02 WIB
AG, pacar Mario Dandy Satriyo yang berstatus anak berkonflik dengan hukum akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas perkara AG kekasih Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan terhadap D. AG nantinya bakal ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sambil menantikan persidangannya.

"Pelimpahan tahap dua telah kita terima. Selanjutnya AG akan ditempatkan di LPKA," ungkap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyusun berkas perkara AG lebih lanjut agar bisa dimasukkan ke pengadilan.

Baca: Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tahap 2 Berkas Perkara AG Kekasih Mario Dandy



Untuk diketahui LPKA merupakan tempat anak berkonflik dengan hukum menjalani masa penahanannya dan berada di bawah tanggung jawab Ditjen Pemasyarakatan.

Sejak ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum, AG ditempatkan penyidik Polda Metro Jaya di Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!