Polisi Ringkus Buronan Perkosa Gadis Belasan Tahun di Pasar Palembang
Selasa, 21 Maret 2023 - 01:28 WIB
Polisi meringkus EJ (23), buronan kasus pemerkosaan terhadap FS (18) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) diringkus polisi. EJ diringkus saat sedang berada di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang. Foto ilustrasi
OKU - Polisi meringkus EJ (23), buronan kasus pemerkosaan terhadap FS (18) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diringkus polisi. EJ diringkus saat sedang berada di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafruddin mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi, Minggu (19/2/2023), sekitar pukul 18.30 WIB lalu. Awalnya tersangka berpura-pura hendak mengantar EJ pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Baca juga: Demokrat Sentil Balik PPP, Singgung Kasus Suryadharma Ali dan Romahurmuziy
Namun, kata Syafruddin, saat melintas di perkebunan sawit PTP Minanga Ogan di Desa Tanjung Karang Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, tersangka menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.
"Saat di tengah perjalanan di area perkebunan, tersangka masuk ke dalam kebun sawit sekitar 500 meter dari jalan dengan alasan ingin buang air kecil," ujar Syafruddin, Senin (20/3/2023).
Saat motor berhenti, lanjut Syafruddin, tersangka langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafruddin mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi, Minggu (19/2/2023), sekitar pukul 18.30 WIB lalu. Awalnya tersangka berpura-pura hendak mengantar EJ pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Baca juga: Demokrat Sentil Balik PPP, Singgung Kasus Suryadharma Ali dan Romahurmuziy
Namun, kata Syafruddin, saat melintas di perkebunan sawit PTP Minanga Ogan di Desa Tanjung Karang Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, tersangka menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.
"Saat di tengah perjalanan di area perkebunan, tersangka masuk ke dalam kebun sawit sekitar 500 meter dari jalan dengan alasan ingin buang air kecil," ujar Syafruddin, Senin (20/3/2023).
Saat motor berhenti, lanjut Syafruddin, tersangka langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.