Bahayakan Nyawa Korban D, DPR: Restorative Justice Tak Tepat untuk Mario Dandy

Senin, 20 Maret 2023 - 20:19 WIB
Menurut dia, mekanisme penawaran restorative justice telah diatur di dalam hukum Indonesia. Namun, penerapan restorative justice harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.

“Restorative justice merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan hukum. Namun, penawaran restorative justice oleh penegak hukum harus dilakukan secara bijak disertai pertimbangan matang. Tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya. Karena restorative justice di satu sisi sangat baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya,” ujar Sahroni.

Dia memastikan proses hukum terus berlanjut lantaran keluarga korban telah menolak penawaran restorative justice terhadap AG yang sempat ditawarkan Kejati DKI.

“Karena kemarin penawaran restorative justice dari Kejati terhadap AG sudah ditolak pihak keluarga korban, maka proses hukum akan dipastikan terus berlanjut, tidak ada yang berubah,” kata politikus Partai NasDem ini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!