Bahayakan Nyawa Korban D, DPR: Restorative Justice Tak Tepat untuk Mario Dandy

Senin, 20 Maret 2023 - 20:19 WIB
loading...
Bahayakan Nyawa Korban...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung sikap Kejagung yang menutup peluang penerapan restorative justice di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap korban D. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mendukung sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menutup peluang penerapan restorative justice di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap korban D.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menawarkan restorative justice kepada AG (15) yang masih di bawah umur karena mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan. Namun, itu ditolak pihak keluarga korban.
Baca juga: Kejagung Pastikan Mario Dandy dan Shane Tertutup Dapatkan Restorative Justice

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai perbuatan Mario Dandy sudah sangat berbahaya dan keterlaluan karena berakibat sangat fatal terhadap korban. Terlebih perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar.

“Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario. Kalau kita lihat apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” tegas Sahroni, Senin (20/3/2023).

Menurut dia, mekanisme penawaran restorative justice telah diatur di dalam hukum Indonesia. Namun, penerapan restorative justice harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.

“Restorative justice merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan hukum. Namun, penawaran restorative justice oleh penegak hukum harus dilakukan secara bijak disertai pertimbangan matang. Tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya. Karena restorative justice di satu sisi sangat baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya,” ujar Sahroni.

Dia memastikan proses hukum terus berlanjut lantaran keluarga korban telah menolak penawaran restorative justice terhadap AG yang sempat ditawarkan Kejati DKI.

“Karena kemarin penawaran restorative justice dari Kejati terhadap AG sudah ditolak pihak keluarga korban, maka proses hukum akan dipastikan terus berlanjut, tidak ada yang berubah,” kata politikus Partai NasDem ini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rekomendasi
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Swiss vs Bosnia 4-1:...
Swiss vs Bosnia 4-1: La Nati Puncaki Grup B Piala Dunia 2026
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved