Gempar, Kapal Pengangkut Sawit Dibajak 26 Pelaku Bersenjata Api dan Golok

Senin, 20 Maret 2023 - 16:48 WIB
Dari keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan dengan empat butir amunisi dan satu butir selongsong. Dua bilah senjata tajam jenis pisau dan satu tojok besi.

"Hasil penyidikan diketahui jika satu di antara empat pelaku merupakan residivis Curas di camp Sungai menang. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, Senin (20/3/2023).

Baca: Menyentuh, Unggahan IG Terakhir Syabda Perkasa Belawa sebelum Meninggal Kecelakaan.

Pelaku akan dijerat Pasal 441 tentang pembajakan dan 365 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 tahun 51 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara dan ayat 2 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!