Polres Bandara Soetta Tangkap 3 Perampok Calon Pekerja Migran

Sabtu, 18 Maret 2023 - 21:17 WIB
Setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap pelaku. Selain itu disita sejumlah barang bukti di antaranya, satu pucuk airsoft gun jenis pistol, satu mobil, dan tiga handphone yang digunakan para tersangka

"CPMI yang berangkat akan menjadi terbeban karena isu pemerasan oleh orang yang mengaku polisi," ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Serta Pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!