Bertarif Rp350.000, PSK Tambora Hanya Terima Rp40.000 Usai Layani Pria Hidung Belang

Sabtu, 18 Maret 2023 - 20:57 WIB
Baca: Mucikari IC Janjikan 39 PSK Tambora sebagai ART



Tak itu saja, para PSK ini tidak boleh keluar dari tempat penampungan. Apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal. Saat ini, lanjut Putra, petugas masih memburu satu pelaku berinisial HS yang merupakan suami dari mucikari IC.

"HS sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya. Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti di antaranya 36 buku rekapan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta.

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!