Pembunuh Anggota Brimob Tewas Ditembak setelah 8 Tahun Buron

Jum'at, 17 Maret 2023 - 13:23 WIB
Tersangka Ramadan alias Umar, pelaku pembunuhan terhadap anggota Brimob Bripda Irwan di Bayabiru, Paniai, Papua Tengah tewas ditembak, Kamis (16/3/2023). Foto/Antara
JAYAPURA - Tersangka Ramadan alias Umar, pelaku pembunuhan terhadap anggota Brimob Bripda Irwan di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah tewas ditembak, Kamis (16/3/2023). Pelaku yang merupakan buronan sejak 8 tahun lalu terpaksa ditembak karena melawan saat petugas akan melakukan penangkapan.

Tersangka Umar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Paniai dengan nomor: DPO/07/XII/2015/Reskrim.



Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Prabowo menjelaskan, petugas terpaksa menembak Umar karena yang bersangkutan membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan.

Tersangka ditangkap saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personel berpatroli rutin di sekitar Kampung Bayabiru.



"Saat sedang berpatroli, personel mencoba mengecek sebuah rumah kosong dan terlihat ada seseorang. Ketika polisi hendak mendekati rumah itu, Umar melarikan diri lewat pintu belakang sambil membawa sebuah parang," ujarnya, dikutip Jumat (17/3/2023).

Polisi berusaha menangkap yang bersangkutan. Namun, pelaku malah balik menyerang dengan parang, kemudian petugas memberi tembakan peringatan. Namun tetap tidak diindahkan.



Akhirnya, lanjut Kombes Pol. Benny, polisi melakukan tembakan terukur yang mengenai Umar hingga terjatuh dan tak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia.

Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Umar dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (3), dan (4) KUHP.

"Jenazah sudah diterbangkan ke Nabire, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," kata Benny.
(shf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More