Polda Metro Jaya Pajang Puluhan Motor Hasil Curian 25 Tersangka

Kamis, 16 Maret 2023 - 16:33 WIB
Yuliansyah mengatakan terdapat beberapa modus yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.



“Ini menggunakan modus lama, mengambil motor dengan menggunakan kunci leter T dan mengambil motor dengan melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban dengan menggunakan sajam ataupun senjata rakitan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Para tersangka terancam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!