Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Kamis, 16 Maret 2023 - 12:43 WIB
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Baca: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Divonis 1 Tahun 6 Bulan.

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!