Sat Resnarkoba Polres Tebo Bekuk Dua Bandar Narkoba
Jum'at, 17 Juli 2020 - 18:12 WIB
TEBO - Dua terduga bandar narkoba asal Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Kamis (16/7/202) tak berkutik saat dibekuk oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo. Identitas kedua pelaku Rudiyanto (32) warga RT 10 Dusun Simpang Niam Desa, Kecamatan Tengah Ikur, Kabupaten Tebo, Jambi Mangupeh dan Randi Saputra (32) RT 03 Desa Penapalan, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah karena seringnya transaksi barang haram di wilayah desa setempat. Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo, Kamis (16/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Anggota langsung bergerak menuju Dusun Simpang Niam Desa Mangupeh di mana sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. (Baca: Sabu 3 Kg Diblender dan Ganja 6 Kg Dibakar di Polresta Mataram )
Tim langsung bekerja melakukan penyelidikan dan kemudian sekira jam 17.00 WIB. Pelaku atas nama Rudiyanto yang muncul langsung diamankan. Kemudian anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan introgasi terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut berasal dari inisial PC yang dijemput bersama rekannya Randi Saputra.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba IPTU P. Sagala, SH, mengakui penangkapan kedua pelaku, hasil penggeledahan menemukan barang bukti sabu sebanyak 17,00 gram. "Laporan dari masyarakat, kedua diduga pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tebo, untuk penyelidikan berikut," ungkap Kasat.
Barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan antara lain 3 paket besar sabu, 5 paket sedang, 3 buah pirek kaca, 4 pak plastik klip, 1 plastik klip, 1 timbangan digital warna silver, dompet warna coklat, sendok pipet, potongan lakban warna cokelat dan HP merek nokia warna hitam.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah karena seringnya transaksi barang haram di wilayah desa setempat. Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo, Kamis (16/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Anggota langsung bergerak menuju Dusun Simpang Niam Desa Mangupeh di mana sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. (Baca: Sabu 3 Kg Diblender dan Ganja 6 Kg Dibakar di Polresta Mataram )
Tim langsung bekerja melakukan penyelidikan dan kemudian sekira jam 17.00 WIB. Pelaku atas nama Rudiyanto yang muncul langsung diamankan. Kemudian anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan introgasi terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut berasal dari inisial PC yang dijemput bersama rekannya Randi Saputra.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba IPTU P. Sagala, SH, mengakui penangkapan kedua pelaku, hasil penggeledahan menemukan barang bukti sabu sebanyak 17,00 gram. "Laporan dari masyarakat, kedua diduga pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tebo, untuk penyelidikan berikut," ungkap Kasat.
Barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan antara lain 3 paket besar sabu, 5 paket sedang, 3 buah pirek kaca, 4 pak plastik klip, 1 plastik klip, 1 timbangan digital warna silver, dompet warna coklat, sendok pipet, potongan lakban warna cokelat dan HP merek nokia warna hitam.
(don)
tulis komentar anda