Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Rp443 Miliar

Senin, 13 Maret 2023 - 11:22 WIB
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar. (Ist)
DENPASAR - Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar.

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru dan kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr INGA," kata Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).



Penahanan belum dilakukan meski Antara telah ditetapkan tersangka sejak 8 Maret 2023. Sejak pagi, dia masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan kemungkinan dilakukan setelah pemeriksaan selesai. "Lihat perkembangan nanti. Saya sudah kirim Asintel untuk pemgamanan," imbuh Agus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!