Cabuli 9 Siswi, Oknum Guru Olahraga di Sijunjung Dibekuk Polisi
Senin, 13 Maret 2023 - 07:09 WIB
Kasat Reskrim Polres Sijunjung Adul Kadir Jaelani menyebutkan, pihaknya juga mendatangi TKP dan bertemu dengan kepala sekolah dan mendapat informasi bahwa diduga pelaku telah sering melakukan perbuatan cabul di lingkungan sekolah.
Baca: Ngeri! Kades di Serang Tewas, Diduga Disuntik Mati oleh Seorang Mantri.
"Atas perbuatanNya, pelaku terancam dijerat Undang-Undanf Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah dua pertiga masa hukuman karena berpofesi sebagai guru korban," ujar Abdul Kadir.
Baca: Ngeri! Kades di Serang Tewas, Diduga Disuntik Mati oleh Seorang Mantri.
"Atas perbuatanNya, pelaku terancam dijerat Undang-Undanf Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah dua pertiga masa hukuman karena berpofesi sebagai guru korban," ujar Abdul Kadir.
(nag)
Lihat Juga :