Sopir Pajero Masturbasi di Kolong JPO Kuningan Bisa Kena Pasal Berlapis
Kamis, 09 Maret 2023 - 18:38 WIB
"Lalu, Pasal 281 KUHP tentang mempertontonkan diri sendiri di muka mmum berkaitan kejahatan terhadap kesopanan," ucapnya.
Untuk menjerat AN, polisi juga telah memeriksa 4 saksi. "Termasuk perekam dan saksi lainnya," kata Nurma.
Para saksi tersebut yakni pemilik mobil atau majikan AN berinisial E, orang yang memvideokan aksi AN berinisial J, dua saksi lainnya yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi juga telah mendatangi lokasi kejadian kemudian mengamankan bukti berupa rekaman video aksi AN yang tersebar di media sosial, serta mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dipakai AN.
Dari keterangan si perekam berinisial J tentang aksi masturbasi AN, peristiwa itu diketahui dan direkam J saat dia tengah melintasi JPO. J kaget ada seseorang melakukan perbuatan tak senonoh dan tak sopan di depan umum lalu spontan merekamnya.
Untuk menjerat AN, polisi juga telah memeriksa 4 saksi. "Termasuk perekam dan saksi lainnya," kata Nurma.
Para saksi tersebut yakni pemilik mobil atau majikan AN berinisial E, orang yang memvideokan aksi AN berinisial J, dua saksi lainnya yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi juga telah mendatangi lokasi kejadian kemudian mengamankan bukti berupa rekaman video aksi AN yang tersebar di media sosial, serta mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dipakai AN.
Dari keterangan si perekam berinisial J tentang aksi masturbasi AN, peristiwa itu diketahui dan direkam J saat dia tengah melintasi JPO. J kaget ada seseorang melakukan perbuatan tak senonoh dan tak sopan di depan umum lalu spontan merekamnya.
(jon)
Lihat Juga :