Sopir Pajero Masturbasi di Kolong JPO Kuningan Bisa Kena Pasal Berlapis

Kamis, 09 Maret 2023 - 18:38 WIB
Sopir Mitsubishi Pajero berinisial AN yang masturbasi di kolong JPO Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan bisa dikenakan pasal berlapis. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Sopir Mitsubishi Pajero berinisial AN yang masturbasi di kolong JPO Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan bisa dikenakan pasal berlapis. AN diserahkan oleh majikannya ke Polsek Setiabudi pada Rabu (8/3/2023).

"Saat ini sedang pendalaman apakah perbuatan sopir AN yang berada di mobil dapat memenuhi unsur pasalnya, iya pasal berlapis," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (9/3/2023).



Baca juga: Sopir Pajero Masturbasi di Kolong JPO Kuningan Diamankan, Polisi: Istri Lagi Hamil, Makanya Begitu

Polisi tengah mendalami unsur pasal berlapis yang bisa dikenakan terhadap AN. Saat ini status AN sebagai saksi. Adapun pasal dimaksud yakni tentang pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juncto 10 UU No 44 Tahun 2008 di mana ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!