Tragedi Kanjuruhan: Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 09 Maret 2023 - 14:34 WIB
Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
SURABAYA - Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran dianggap bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Oleh hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.



Menurut hakim, terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

Baca juga: Hadapi Putusan Hakim, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Tertunduk Pasrah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!