Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Merasa Disudutkan Saat Bersaksi di Persidangan PN Surabaya

Kamis, 09 Maret 2023 - 14:14 WIB
Devi Athok saat ditemui di kantor tim Tatak, Malang
MALANG - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok mengaku mendapat tindakan kurang mengenakkan selama menjadi saksi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia sempat merasa diintimidasi dengan pertanyaan - pertanyaan yang dianggap menyudutkan.

Dia selama dua kali dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan di PN Surabaya seperti tak bebas dan disudutkan oleh jaksa mengenai penyebab kematian dua anaknya yang disebabkan faktor gas air mata. Bahkan ia merasa pertanyaan - pertanyaan yang dilayangkan oleh jaksa dan pengacara terdakwa seolah-olah kurang subjektif.

"Saya mewakili dua putri saya, saya pun kayaknya untuk pertanyaan - pertanyaan antara jaksa dan pengacara sudah seperti terskenario, nggak subjektif, nggak sesuai kenyataan yang ada, waktu kejadian di Kanjuruhan," ucap Devi Athok, ditemui di kantor Tatak, Kamis siang (9/3/2023).

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun Penjara



Devi Athok juga mengaku jaksa seolah-olah justru mendukung statemen dari pengacara terdakwa dari tiga polisi yang menyebut kematian dua anaknya akibat terinjak-injak. Padahal berdasarkan fakta di lapangan memang anaknya meninggal dunia karena terkena tembakan gas air mata.

"Pertanyaannya itu membantah tentang kenyataan posisi jenazah anak saya meninggal karena gas air mata, dan mereka membantah statemen saya meninggal karena gas air mata. JPU bilang anak saya meninggal karena diinjak-injak, di pengacaranya polisi itu juga," jelasnya.

Bahkan dari pernyataan serta pertanyaan hakim dan jaksa juga disebut Devi selama dua kali menjadi saksi di persidangan, seolah-olah meringankan terdakwa dari polisi. Tak hanya itu, hakim dan jaksa justru menyalahkan Aremania yang seolah membuat rusuh.

"Menjustis Aremania bikin rusuh, bukan aparatnya yang menjadi pelaku penembakan gas air mata. Mereka kelihatannya membela kepolisian yang menjadi pelaku - pelakunya itu. Pertanyaan hakim, pertanyaan jaksa menjurus meringankan tentang gas air mata itu, mereka sangat minim sekali menyebut gas air mata sebagai penyebab kematian," tukasnya.

Sebagai informasi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah menjalani vonis oleh majelis hakim penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis dijatuhkan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (9/3/2023).

Rencananya Suko Sutrisno juga bakal menjalani vonis persidangan tragedi Kanjuruhan Kamis siang ini (9/3/2023). Saat ini persidangan tengah ditunda untuk jeda istirahat dan salat.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content