3 Bulan Pertama 2023, 34 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Aceh Tengah Ditangkap
Kamis, 09 Maret 2023 - 00:32 WIB
ACEH TENGAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah, mengamankan 34 pengedar dan pemakai narkotika. Dari 34 orang itu, satu orang diketahui ASN di Bener Meriah.
Waka Polres Aceh Tengah, Kompol Yofie Artanta mengatakan, pihaknya terus mengupayakan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Aceh Tengah. Lebih lanjut, dia mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Narkoba.
"Ada 25 kasus berhasil yang diungkap sejak Januari hingga Maret 2023, dengan tersangkanya mencapai sebanyak 34 orang," kata Kompol Yofie, Rabu (8/3/2023).
Dilanjutkan dia, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari 25 kasus tersebut, narkotika jenis sabu seberat 522,92 gram, dan narkotika jenis ganja seberat 1.919,68 gram.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Aceh Tengah, AKP Wawan Darmawan mengatakan, dari 34 tersangka, laki-laki sebanyak 29 orang, dan perempuan ada 5 orang.
"Profesinya beragam, ada ASN di Dinas Kepegawaian Bener Meriah 1 orang, pelajar 7 orang, wiraswasta 19 orang, IRT 1 orang dan petani 6 orang," jelas Wawan.
Saat ini, sebanyak 30 tersangka ditempatkan di Rutan Polres Aceh Tengah. Sedangkan 4 tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Waka Polres Aceh Tengah, Kompol Yofie Artanta mengatakan, pihaknya terus mengupayakan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Aceh Tengah. Lebih lanjut, dia mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Narkoba.
"Ada 25 kasus berhasil yang diungkap sejak Januari hingga Maret 2023, dengan tersangkanya mencapai sebanyak 34 orang," kata Kompol Yofie, Rabu (8/3/2023).
Dilanjutkan dia, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari 25 kasus tersebut, narkotika jenis sabu seberat 522,92 gram, dan narkotika jenis ganja seberat 1.919,68 gram.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Aceh Tengah, AKP Wawan Darmawan mengatakan, dari 34 tersangka, laki-laki sebanyak 29 orang, dan perempuan ada 5 orang.
"Profesinya beragam, ada ASN di Dinas Kepegawaian Bener Meriah 1 orang, pelajar 7 orang, wiraswasta 19 orang, IRT 1 orang dan petani 6 orang," jelas Wawan.
Saat ini, sebanyak 30 tersangka ditempatkan di Rutan Polres Aceh Tengah. Sedangkan 4 tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(san)
tulis komentar anda