Respons Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Jaksa: Sudah Tepat, Tinggal Tuntutan

Rabu, 08 Maret 2023 - 21:09 WIB
Dengan demikian, semua unsur-unsur tersebut sudah tepat. "Terang benderang. Kemarin dua terdakwa yang jadi saksi kita kemudian tambah lagi ahli ya makin terang. Dan dari digital forensik kan teman-teman lihat sendiri. Jadi kalau menurut saya sudah selesai, tinggal tuntutan saja," ujar Iwan.

Dalam persidangan sebelumnya, Eva menjawab pertanyaan pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea mengenai pasal yang ada di surat dakwaan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Hotman Paris bertanya terkait pasal yang didakwakan seseorang aparat kepolisian dalam kasus narkoba. Dalam hal ini, Hotman merujuk kasus Teddy Minahasa.

"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa Pasal 114 atau 140 yang juga sama-sama pidana?" tanya Hotman.

"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," jawab Eva.

Mendengar jawaban itu, Hotman menegaskan pertanyaannya kembali. "Jadi seorang penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya Hotman lagi.

"Betul. Dalam konteks barang bukti," jawab Eva.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!