Dicueki saat Tagih Utang Rp20 Ribu, Pria Ini Murka lalu Tusuk Teman

Rabu, 08 Maret 2023 - 19:07 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sementara pelaku DA mengaku tega melakukan penusukan karena tersinggung kepada korban yang membuang badan ketika ditagih utang.

"Saya tersinggung, dia ditagih malah buang badan, sehingga saya spontan melakukan penusukan," tukasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!