Jadi Investor Bodong, Dua Warga Negara Nigeria Dideportasi
Rabu, 08 Maret 2023 - 15:48 WIB
Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara Nigeria karena kedapatan menjadi investor bodong. Foto/Istimewa
JAKARTA - Sedikitnya dua orang warga negara Nigeria berinisial GEN dan VUN terpaksa di deportasi Imigrasi usai kedapatan menjadi Investor bodong. Mereka berupaya mengelabuhi petugas dengan membuat perusahaan fiktif.
Hal itu terungkap usai pihak Imigrasi Jakarta Selatan melakukan operasi gabungan TIMPORA pada Selasa (28/2) lalu. Dalam operasi itu, keduanya diamankan bersama belasana warga negara asing yang melanggar.
“Setelah dari penyidikan itu, kami kerucutkan ada delapan orang yang melanggar. Salah satunya kedua orang ini. Jadi akan kami deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felusia Sengky kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Bangladesh Dideportasi Imigrasi Jaksel
Hal itu terungkap usai pihak Imigrasi Jakarta Selatan melakukan operasi gabungan TIMPORA pada Selasa (28/2) lalu. Dalam operasi itu, keduanya diamankan bersama belasana warga negara asing yang melanggar.
“Setelah dari penyidikan itu, kami kerucutkan ada delapan orang yang melanggar. Salah satunya kedua orang ini. Jadi akan kami deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felusia Sengky kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Bangladesh Dideportasi Imigrasi Jaksel
Lihat Juga :