Saksi Ahli Bongkar Makna 'Mainkan ya Mas!' yang Diucapkan Teddy Minahasa kepada Dody
Rabu, 08 Maret 2023 - 15:25 WIB
Saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Saksi ahli membongkar kalimat “Mainkan ya Mas!” yang diucapkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa kepada bawahannya Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli bahasa Krisanjaya sebagai saksi ahli untuk terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Awalnya JPU menanyakan kepada saksi terkait makna percakapan yang ada di surat dakwaan Dody.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?
"Ada kalimat dari atasan, “Mainkan ya Mas!” kemudian dijawab oleh bawahannya “Siap Jenderal” dijawab lagi oleh atasannya “Minimal 1/4 ya” dijawab lagi oleh bawahannya “Siap 10 Jenderal”. Artinya apakah kalimat itu masih dalam bentuk perintah dari atasan ke bawahan? Atau hanya narasi saja?" tanya Jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli bahasa Krisanjaya sebagai saksi ahli untuk terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Awalnya JPU menanyakan kepada saksi terkait makna percakapan yang ada di surat dakwaan Dody.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?
"Ada kalimat dari atasan, “Mainkan ya Mas!” kemudian dijawab oleh bawahannya “Siap Jenderal” dijawab lagi oleh atasannya “Minimal 1/4 ya” dijawab lagi oleh bawahannya “Siap 10 Jenderal”. Artinya apakah kalimat itu masih dalam bentuk perintah dari atasan ke bawahan? Atau hanya narasi saja?" tanya Jaksa.