Paman Rustam: D Ibarat Bayi yang Masih Proses Mengenali
Rabu, 08 Maret 2023 - 13:11 WIB
Diketahui,dalam kasus ini polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan D. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi keduanya berkoordinasi untuk mengaburkan fakta. Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Bakal Diperiksa Soal Penganiayaan D Hari Ini
Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi keduanya berkoordinasi untuk mengaburkan fakta. Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Bakal Diperiksa Soal Penganiayaan D Hari Ini
Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.
(mhd)