Diintervensi 7 Orang Tak Dikenal, Saksi Kunci Penganiayaan D Ajukan Perlindungan ke LPSK
Rabu, 08 Maret 2023 - 08:08 WIB
"Iya, jadi kita mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, dengan pertimbangan kekhawatiran psikologi dari klien kita. Karena LPSK kan, kalau kita baca, memiliki kewenangan untuk bisa melindungi saksi dari ancaman fisik maupun psikis," tutur Muannas.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, saksi kunci N dan R memang telah mengajukan permohonan perlindungan pada 3 Maret 2023.
"N dan R sudah mengajukan permohonan tanggal 3 Maret. Prosesnya masih kita telaah juga, kami mengikuti keterangan N dan R. Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa. Mungkin dalam waktu dekat permohonannya akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," kata Edwin.
Untuk diketahui, LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap D, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Perlindungan diputuskan setelah sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin 6 Maret 2023. Baca juga: Mario Rencanakan Penganiayaan D Sejak Januari, Dieksekusi Februari
Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan resminya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, saksi kunci N dan R memang telah mengajukan permohonan perlindungan pada 3 Maret 2023.
"N dan R sudah mengajukan permohonan tanggal 3 Maret. Prosesnya masih kita telaah juga, kami mengikuti keterangan N dan R. Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa. Mungkin dalam waktu dekat permohonannya akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," kata Edwin.
Untuk diketahui, LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap D, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20). Perlindungan diputuskan setelah sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin 6 Maret 2023. Baca juga: Mario Rencanakan Penganiayaan D Sejak Januari, Dieksekusi Februari
Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan resminya.
(mhd)