Narapidana Kasus Pencabulan Menikah di Lapas Kediri, Maharnya Rp200 Ribu

Selasa, 07 Maret 2023 - 17:29 WIB
"Usai akad nikah, kedua mempelai harus berpisah. Sang istri harus kembali ke rumah. Sementara sang suami harus menjalani masa hukuman di dalam lapas," katanya, kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Baca: Tersandung Kasus Pencabulan, Wakapolres Takalar Dimutasi

Dijelaskan dia, Yanto merupakan narapidana kasus pencabulan. Dia dijatuhi pidana 16 tahun penjara dan baru menjalani masa tahanan selama 4 tahun. Meski demikian, Yanto mengaku senang bisa menikahi kekasihnya.

"Sangat senang. Meski harus terpisah. Saya cuma bisa berharap, pernikahan ini akan langgeng," pungkas Yanto.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!