Tangkap 53 Tersangka, Polres Jakpus Sita 68 Kg Sabu dan 62 Kg Ganja
Senin, 06 Maret 2023 - 18:59 WIB
Baca; Bawa Ganja ke Bali, Bule Rusia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Menurut Komarudin, harga jual ganja tersebut sebesar Rp300.000 per kilogram. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mengetahui pemasok serta pembeli ganja tersebut.
Atas perbuatannya para pelaku peredaran narkoba ini akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Menurut Komarudin, harga jual ganja tersebut sebesar Rp300.000 per kilogram. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mengetahui pemasok serta pembeli ganja tersebut.
Atas perbuatannya para pelaku peredaran narkoba ini akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(hab)