Wanita Aceh Selatan Ini Menitikkan Air Mata Saat Dihukum Cambuk

Jum'at, 17 Juli 2020 - 09:12 WIB
Tiga pasangan bukan suami istri juga diekskusi dengan hukuman cambuk sebanyak 15 kali, karena melakukan khalwat atau perbuatan berdua-duaan di tempat sepi. Terpidana lainnya dihukum 10 kali cambukan, karena melakukan maisir atau perjudian.

(Baca juga: Jumlah Pengungsi Banjir Bandang Luwu Utara Mencapai 14.483 )

Rista mengatakan, ekskusi hukuman cambuk ini dilakukan setelah 12 terpidana tersebut terbukti bersalah melalui keputusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. "Sudah ada kekuatan hukum tetap, sehingga kami lakukan ekskusi," tegasnya.

Pelaksanaan ekskusi tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, bersama Satpol PP Kabupaten Aceh Selatan. Bahkan, masyarakat juga nampak hadir menyaksikannya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!